Bangsa tak Kenal Balas Budi
(Rabu, 09 Agustus 2006) – Kontribusi dari Aziz Hamid
Amich AlhumamiPeneliti sosial, bekerja di Direktorat Agama dan Pendidikan, Bappenas
Perang antara Israel dan Hizbullah di Lebanon telah menelan seribu lebih korban jiwa dan ratusan luka-luka,
kebanyakan warga sipil. Perang ini kembali mengukuhkan Israel sebagai negara agresor, mengikuti sang patron,
Amerika, ketika menginvansi dan menduduki Irak. Tak puas menganeksasi Palestina, Israel melanjutkan petualangan
kolonialnya dengan menyerbu para pejuang Hizbullah di Lebanon selatan, menghancurkan basis pertahanan mereka,
dan membunuh ribuan manusia tak berdosa.
Apa yang sedang terjadi di Lebanon adalah pembantaian, yang merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan sangat
kejam. Sejak berdiri pada 15 Mei 1948, sudah berulang kali Israel melakukan kejahatan kemanusiaan atas umat Islam di
Timur Tengah. Hukum internasional tak mampu menyentuh tangan-tangan jahat, hanya karena negara ini mendapat
proteksi kuat dari Amerika. Kekejaman yang menimpa kaum Muslim di Lebanon sekarang ini merupakan ulangan ketika
tentara-tentara Israel atas perintah Ariel Sharon, the killer general, dengan bengis membantai orang-orang Palestina di
tempat pengungsian Shabra-Shatilla pada 17 September 1982.
Akar sejarah
Perlakuan bangsa Yahudi atas kaum Muslim ini bukan saja melanggar prinsip dan nilai kemanusiaan universal. Ini juga
mengingkari sejarah masa silam ketika umat Islam menjadi pelindung utama bangsa Yahudi dari persekusi dan inkuisisi
penguasa monarki Katolik Spanyol. Peristiwa itu terjadi bersamaan dengan jatuhnya kekuasaan Islam di Andalusia pada
tahun 1491. Granada, wilayah dengan kota penuh pesona budaya, Alhambra, salah satu simbol puncak pencapaian
peradaban Islam di Eropa, direbut kembali oleh pasukan Katolik-Roma atas perintah Ratu Isabella-Raja Ferdinand.
Hanya beberapa bulan setelah Granada dikuasai kembali oleh Monarki Katolik Spanyol, pada 31 Maret 1492, Ratu
Isabella mengeluarkan fatwa politik untuk mengusir orang-orang yang bukan pemeluk agama Katolik-Roma (Yahudi,
Muslim, bahkan Kristen-Protestan). Kepada mereka diberi dua pilihan sulit dan mengerikan: (i) konversi agama dan
menjadi pemeluk Katolik; atau (ii) diusir dari Spanyol dan dipancung.
Kaum Yahudi yang di masa kejayaan Islam di Andalusia mendapat perlindungan politik, menikmati kehidupan sosial
yang damai kemudian mengalami nasib sangat buruk dan mengerikan di bawah penguasa baru. Sejak saat itu,
Andalusia yang pernah menjadi simbol perdamaian, harmoni, dan toleransi di antara agama-agama besar dunia,
berubah menjadi ladang pembantaian massal bagi umat non-Katolik.
Tak diketahui secara pasti berapa jumlah orang meninggal dalam peristiwa yang mengoyak nilai-nilai kemanusiaan itu.
Beberapa sejarawan mengatakan, jumlah korban jiwa mencapai angka 2-3 juta orang. Mereka meninggal bukan saja
lantaran persekusi dan inkuisisi, melainkan juga karena kelelahan, kehausan, dan kelaparan dalam perjalanan keluar
meninggalkan Spanyol.
Pemberlakuan fatwa politik itu telah memicu gelombang eksodus besar-besaran. Dalam situasi sulit dan mengerikan
seperti itu, beruntung penguasa Islam, Dinasti Uthmani di Turki dengan terbuka dan belas-kasih menerima para
pengungsi Yahudi, yang terusir dari Spanyol itu. Sultan Bayazid II (berkuasa: 1481-1512), putra Sultan Mehmed II
(berkuasa: 1451-1481), berkenan memberi proteksi politik dan melindungi hak hidup kaum Yahudi atas nama
kemanusiaan universal. Mereka ditempatkan di berbagai distrik, antara lain, Selanik (Yunani: Thessalonik), Istambul, dan
Izmir.
Selain di Turki, orang-orang Yahudi yang terusir itu tersebar pula dan ditampung di negara-negara yang berada di
bawah pemerintahan Islam seperti Maroko, Aljazair, Mesir, dan Libya. Sejarah mencatat, di bawah kekuasaan Islam lah
kaum Yahudi mendapat perlindungan politik dan jaminan sosial, memperoleh pengakuan sebagai manusia bermartabat,
serta dihormati hak-hak dasar dan harkat kemanusiaannya.
Dengan merujuk pada pengalaman sejarah itu, sungguh tak bisa diterima nalar sehat dan betapa sangat menyakitkan,
menyaksikan perlakuan bangsa Yahudi atas umat Islam di Timur Tengah, khususnya Palestina. Bayangkan, Israel
didirikan atas konspirasi negara-negara pemenang Perang Dunia II, khususnya Inggris, Perancis, dan Amerika dengan
mencaplok dan mengkaveling tanah Palestina.
Pada tahun-tahun awal Israel berdiri, jumlah orang Yahudi hanya sekitar 25 persen dibandingkan penduduk Palestina,
dan menguasai tanah hanya sekitar 7 persen saja. Bahkan bila dirunut ke belakang, pada akhir abad ke-19, orang
Yahudi di Palestina hanya berjumlah sekitar 15 ribu, sementara warga Arab adalah mayoritas dengan jumlah sekitar 95
persen.
Bangsa rasial
http://www.icmi.or.id/ind – ..:: ICMI – Ikatan Cendekia Muslim Indonesia ::.. Powered by Pacific Link, www.pacific.net.id Generated: 19 June, 2007, 22:02
Setelah berdiri, Israel kemudian menganeksasi dan menduduki sebagian besar wilayah Palestina, dengan menerapkan
aturan kewarganegaraan dan kependudukan menurut kepentingan Yahudi sendiri. Pada tahun 1950, parlemen Israel,
Knesset, mengeluarkan dua UU yakni Law of Return dan Absentee Property Law. Atas dasar dua UU ini, setiap orang
Yahudi yang berada di belahan bumi mana pun mempunyai hak untuk menjadi warga Israel.
Di pihak lain, sekitar 2 juta warga Arab Palestina beserta seluruh anak keturunan mereka, yang hidup di pengasingan
akibat perang tahun 1948-1949 dan 1967, tidak memiliki hak untuk menjadi warga negara. Kedua UU ini sekaligus
menjadi asas-rujukan bagi Israeli Nationality Law yang terbit tahun 1952.
Meniru cara Isabella-Ferdinand di Spanyol, Israel melakukan pengusiran secara besar-besaran penduduk Palestina, dan
secara bersamaan memanggil orang-orang Yahudi yang berdiaspora di berbagai penjuru dunia. Pada mulanya, kaum
Zionis menerapkan strategi politik ganda dengan berpura-pura menerima konsep bi-national state atau permanent
partition dengan membagi dua wilayah kekuasaan dengan Palestina. Namun, sejatinya tujuan akhir kaum Zionis adalah
menguasai seluruh tanah Palestina dan menjadikan warga Arab sebagai penduduk kelas dua yang menumpang di
negara Israel.
Oleh organisasi Zionis internasional, Israel memang didirikan sebagai sebuah negara Yahudi. Tak seperti lazimnya
sebuah negara demokrasi, yang memberikan hak-hak sipil secara adil bagi seluruh warga negara apa pun latar belakang
agama, etnis, ras, dan budaya, pengakuan kewarganegaraan Israel didasarkan pada prinsip pertalian darah. Bahkan
seorang warga Israel harus murni berdarah Yahudi, dalam pengertian ia lahir dari ayah dan ibu Yahudi.
Bagi orang Palestina yang menikah dengan orang Yahudi, Israel tak memberi status kewarganegaraan atas anak
mereka. Bahkan pasangan dari perkawinan itu pun tak diberi hak untuk tinggal di Israel. Larangan ini oleh organisasi
HAM Israel, B’tselem, disebut sebagai a racist law that determines who can live here according to racist criteria (aturan
rasis yang menentukan seseorang bisa tinggal berdasar kriteria yang rasial).
Perilaku barbarian sepertinya bukan hanya didominasi penguasa Imperium Romawi, Monarki Katolik Spanyol, atau Nazi
Jerman di zaman yang disebut the Dark Ages. Tindakan serupa juga menjadi watak bangsa Yahudi yang terbawa
sampai di zaman modern di abad ke-21. Bercermin pada sejarah sosial dan politik bangsa-bangsa besar dunia, kita
boleh menyebut Yahudi sebagai bangsa yang tak tahu balas budi.
Ikhtisar
- Saat Andalusia jatuh ke tangan Romawi, warga Yahudi terusir dan disiksa.
- Bangsa Yahudi banyak berhutang jasa terhadap pemerintahan Islam di masa lampau yang memberinya perlindungan.
- Begitu mendirikan Israel pada 1948, semangat imperialis Yahudi terus memuncak. Umat Islam terus-terusan jadi
sasarannya.
- Dengan aturan yang rasial, mereka yang bisa menjadi warga Israel harus murni keturunan Yahudi. ( )